Realita Jual Beli Kursi UGM
Masihkah teringat jawaban apa yang keluar dari mulut kamu saat ditanya tentang cita-cita masa kecil? Saya yakin bahwa sebagian besar dari teman-teman menjawab “aku pengen jadi dokter”. Masyarakat awam sudah terlanjur memberi stigma positif yang cenderung berlebihan pada profesi dokter, sebuah profesi yang dianggap paling mulia dan tinggi derajatnya. Sebenarnya tak ada yang salah mengenai hal itu. Yang salah hanya cara kita dalam mengagung-agungkan profesi itu sampai akhirnya menghalalkan segala cara untuk bisa mencapainya. Belajar keras dan ikhtiar tentu saja merupakan jalan yang paling bisa diterima dan juga cukup rasional untuk bisa menempuh semua itu.
Tetapi bagaimana jika semua itu diperoleh dengan kecurangan demi kecurangan? Saat ada orang yang nanya “Kuliah dimana?”, tentu akan terdengar keren plus hebat kalau menjawab “Aku kuliah di UGM”. Bersembunyi dibalik nama kerennya, ternyata UGM juga kental dengan aroma money game. Dimulainya kecurangan-kecurangan ini tentu saja dimulai sejak tahun 2003, dimana UGM yang telah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) membuka jalur penerimaan mahasiswa baru dengan cara mengadakan ujian saringan mandiri. Ada 5 “pintu” masuk, antara lain PBUTM, PBOS, PBUPD, PBS, dan Ujian Tulis(UTUL).
Jalur UTUL yang merupakan jalur yang paling banyak menerima mahasiswa (sekitar 80% dari jatah kursi) ternyata menjadi alat bagi para calo untuk mencari keuntungan dari para orang tua yang berambisi menguliahkan anaknya di fakultas kedokteran atau progam studi unggulan lainnya di UGM.
Sebuah fakta yang telah dibuktikan oleh tim investigasi BEM KM UGM yang pernah mewawancarai seorang makelar yang berkedok sebagai seorang penjual buku-buku prediksi soal UM UGM. Dari hasil penjelasan makelar tersebut, ternyata dalangnya tidak lain sekelompok oknum panitia UTUL sendiri. Menurut makelar itu, tersedia jatah lima puluh kursi yang disediakan. Calon mahasiswa yang serius untuk menjalani proses ini hanya dianjurkan mencantumkan Rp. 20.000.000,- di kolom SPMA pada formulir pendaftaran online dan juga menyerahkan Rp. 200.000.000,- untuk panitia saat sudah diterima (melalui rekening UGM). Dengan total Rp. 220.000.000,- ini, menurut oknum tadi, peserta memiliki peluang 98% atau sudah dipastikan diterima di UGM.
Lantas, bagaimana supaya peserta bisa mengerjakan soal? Dari sumber yang diperoleh tim, peserta akan detraining mengerjakan soal pada waktu yang telah ditentukan. Soal yang dikerjakan adalah soal UM yang asli, bukan hanya prediksi/simulasi. Sedangkan waktu dan training akan dirahasiakan. Ada info H-4 atau H-1. sehingga secara otomatis, korban-korban tadi akan dengan mudah mengerjakan soal UM UGM, dengan penuh percaya diri tentunya. Apabila pada saat mengerjakan korban tidak bisa menjawab? Gampang, oknum panitia mengklaim bisa menuntaskan dengan mudah.
Kisah lainnya, seorang dosen UGM ternyata juga tersangkut proses kong kalingkong ini. Salah seorang anaknya juga sempat menjadi korban sindikat jual beli kursi di UGM. Dengan kedok jalur khusus, putranya ikut dalam proses yang tidak mencurigakan. Calon peserta yang ikut ‘jalur khusus’ ini pada saat verifikasi dikumpulkan disuatu ruang di GSP. Di ruang tersebut, peserta difasilitasi panitia untuk mengisi semua berkas, bahkan diisikan. Dan yang aneh, tanda peserta ujian tidak dibawa oleh peserta. Padahal tanda ujian yang berjumlah dua buah, satu dipegang panitia, satu dibawa peserta. Tetapi dengan ‘jalur khusus’ ini, tanda peserta yang harusnya dibawa peserta ternyata dibawa ‘panitia’ tersebut.
Masalah jual beli kursi ini adalah bentuk kriminal dalam bidang pendidikan, yang baik pembeli maupun penjualnnya tak lebih dari seorang penjahat yang harus digiring ke penjara. Merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 th. 1999 jo. UU No.20 th.2001, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri, atau yang lebih gampangnya disebut Pembeli kursi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 250.000.000. sementara bagi yang pegawai negeri yang menerima suap paling lama dihukum penjara 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.
Fenomena ini menimbulkan sebuah permasalahan baru bukan hanya dalam kasus praktek KKN di institusi pendidikan tapi juga kualitas lulusan UGM. Bukankah bibit-bibit kurang terpilih ini sesungguhnya memang tidak mempunyai intelegensi yang memadai untuk menjalani sebuah profesi yang sangat riskan? Kemudian bagaimana kualitas SDM ini kelak saat terjun di masyarakat? Seharusnya masyarakat kita bisa lebih bijak dalam menerima kenyataan bahwa tidak semua keinginan dan ambisi bisa terlaksana. Apakah sebegitu hebatnya gelar “dokter” ataupun mahasiswa lulusan UGM sehingga harga kejujuran dipertaruhkan? Mereka tidak tahu bahwa ilmu yang diperoleh dengan cara kotor niscaya tidak akan membawa manffat bagi orang banyak
(dinda)
