Lahan pasir pantai di Kulonprogo dulunya merupakan wilayah yang tidak produktif, tidak bisa ditanami komoditas pertanian. Sampai suatu saat ada petani yang mempelopori pengolahan lahan pasir itu sehingga menjadi produktif. Sekarang banyak petani yang menggantungkan hidupnya dengan bertani di lahan pasir dan telah bertahun-tahun menggunakan lahan itu. Mereka telah dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dari hasil bertani.
Pada suatu saat ada pihak dari luar yang ingin menjadikan lahan pasir pantai itu dialih-fungsikan sebagai tempat pertambangan. Pemerintah daerah sepertinya juga mendukung pengalih-fungsian lahan ini. Para petani sangat tidak setuju kalau lahan sumber penghasilan mereka beralih fungsi menjadi pertambangan. Maka timbullah suatu konflik. Ada yang menyebutkan bahwa lahan ini milik pakualaman, tapi tidak tahu benar atau tidak, karena telah digunakan oleh petani selama bertahun-tahun. Kalaupun benar, seharusnya petani diberi tahu dari dulu sebelum lahan itu digunakan, sehingga petani tidak merasa dirugikan karena telah jelas kepemilikan dan hak penggunaan lahan. Kalau seperti ini, pelajaran yang kita dapat : ketahui dan ijin kepada pemiliknya sebelum menggunakan.
Seharusnya Pemerintah daerah lebih berpihak kepada rakyat, yaitu kepada para petani lahan pasir pantai. Bukan kepada para investor yang lebih mementingkan dirinya sendiri. Alasan pemerintah (yang mungkin telah dipengaruhi investor) kepada petani, jika kelak dibuka pertambangan, maka akan lebih meningkatkan pendapatan daerah dibandingkan jika lahan itu hanya digunakan sebagai lahan pertanian. Serta menjanjikan para petani akan hidup lebih layak, tapi ini mungkin hanya janji, dan seperti biasanya tidak ditepati. Pemerintah mungkin tidak sadar bahwa sebenarnya petani telah dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dari pertanian di lahan pasir pantai itu.
Menurut saya, pemerintah daerah seharusnya berpihak kepada rakyat (petani lahan pasir pantai), bukan berpihak kepada yang “lebih banyak uang”. Saya yakin seyakin-yakinnya, “uang” sangat berperan penting dalam kasus ini. Kita lihat wakil rakyat yang ada sekarang, walaupun tidak semua, tapi pasti ada pihak-pihak tertentu yang lebih berpihak pada siapa yang punya lebih banyak “uang”. Investor yang ingin membuka pertambangan dilahan pasir pantai pastinya sudah punya izin dari pemerintah setempat, dan ini tentu menggunakan “uang”. Petani tidak punya lebih banyak “uang” dari investor, makanya petani sering disepelekan pemerintah. Petani hanya bisa berjuang lewat cara selain dengan “uang”. Apakah “uang” itu? Kita tahu sendiri apa itu.
Kalaupun memang harus dibuka pertambangan di lahan itu. Pemerintah dan investor harus bertanggungjawab penuh kepada nasib para petani yang telah menggunakan lahan selama bertahun-tahun. Memberikan ganti rugi atau pekerjaan lain yang sepadan, tidak hanya janji belaka. Karena sudah muak dengan janji-janji.